Legatisi Pertanyakan 61 Tenaga Kerja Asing (TKA) Kabupaten Ketapang

JPPOS.ID | KUBU RAYA – Ka. Kanwil Kemenkum HAM Kalbar harus Proses Hukum 61 TKA ILEGAL PT. SRM Tambang Mas di Ketapang berdasarkan UU No.6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

LEGATISI pertanyakan tindakan hukum bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang diperkerjakan di perusahaan tambang emas. Langkah penegakan hukum harus dilakukan oleh Kakanwil Hukum Dan Ham Kalbar sesuai dengan hukum Keimigrasian.
Amanat Undang Undang harus dilaksanakan supaya adanya efek jera bagi pelanggaran hukum keimigrasian yang telah merugikan negara baik dari sektor pajak TKA maupun dari ijin yang disalahgunakan oleh TKA yang bekerja di Indonesia dengan menggunakan paspor pelancong.

Keimigrasian selaku pengwasan TKA patut dipertanyakan kenapa PT. Sultan Rafly Mandiri (PT. SRM) yang memperkerjakan Tenaga Orang Asing yang sudah lama tidak diambil tindakan tegas atau memang tidak adanya koordinasi Keimigrasian setempat dengan Kanwil Hukum Dan Ham Provinsi Kalbar.

Atas Kejadian yang terjadi kerusuhan terjadi diperusahaan tambang emas di PT. Sultan Rafly Mandiri pada 17 September 2020 lalu ratusan tenaga kerja Tiongkok di Evakuasi dari lokasi perusahaan tambang emas di Ketapang tersebut.

Ada 64 TKA Legal dan 61 TKA asal Tiongkok yang ilegal yang menurut Kakanwil Hukum Dan Ham Provinsi Kalbar rencananya akan dipulangkan kenegara asalnya yakni Tiongkok. TKA Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia lewat jalur resmi dengan Modus Visa Pelancong bukan visa kerja, hal tersebut jelas adanya pelanggaran Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 pasal 118 dan 122 tentang Keimgrasian.

Dan juga bertentangan dengan PP No.28 tahun 2018 tentang PNBP Kemenaker serta UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

LEGATISI Indonesia protes keras kepada Kakanwil Kemenkum HAM Kalbar Pramella Yusnidar Pasaribu dalam keterangannya di media Ap Post Pontianak menyatakan bahwa akan memulangkan 61 TKA asal Tiongkong kenegaranya karena dianggap mereka menjajaki kondisi geografis layak bisa melakukan kegiatan atau tidak,kami LEGATISI protes keras pernyataan Kepala Kanwil Hukum Dan Ham Provinsi Kalbar yang dianggap menutupi kesalahan pelanggaran Hukum Keimigrasian, kesannya seperti pembelaan terhadap TKA yang ilegal,sedangkan mereka sebagai abdi negara yang menjalankan tugas sesuai dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian TKA ilegal tersebut harus diproses hukum Pidana, Denda dan Deportasi serta bagi Perusahaan yang memperkerjakan TKA Ilegal sanksinya Hukum Pidana, Denda dan Bisa dicabut ijinnya.

Tapi kenapa hal ini tidak dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum Dan Ham Provinsi Kalimantan Barat,ada apa? Legatisi Indonesia menegaskan jika Hukum tidak bisa ditegakkan ,Kepala Kanwil Hukum Dan Ham Kalbar harus diberhentikan dari Jabatannya dan harus mempertanggungjawabkan kebijakannya yang bertentangan dengan UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hal tersebut menjadi presedent buruk bagi Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat.LEGATISI Indonesia akan menindaklanjuti ke Jakarta menyampaikan ke DPR RI yang membidangi tentang Ketenagakerjaan dan Keimigrasian untuk memanggil Menteri Hukum Dan HAM RI dan Menteri Tenaga Kerja RI.TD AKHYANI.B A Ketum LEGATISI.

(RH/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *