JPPOS.ID_Metro Lampung – Pj Sekda Metro bersama Kapolres Kota Metro, Dandim 0411/LT ikuti rapat koordinasi secara virtual membahas tentang RUU Ciptaker di Command Center Kota Metro, Rakor yang berlangsung secara virtual tersebut diikuti oleh jajaran Kementrian RI. Rabu (14/10/20).
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa RUU Ciptaker bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan, dengan mempermudah mendapatkan perizinan dan legalitas bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Bagi pekerja, RUU Ciptaker menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja, upah minimum, hak cuti, uang pesangon, status karyawan, dan jaminan sosial bagi pekerja masih tetap ada bahkan ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan, Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak, dan tenaga kerja asing tidak bebas masuk karena harus memenuhi syarat dan ketentuan.
Selanjutnya dalam penyampaian Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, terkait waktu kerja tetap mengikuti UU Nomor 13 tahun 2003 meliputi, 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu, untuk upah minimum provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh gubernur, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) tetap ada, bagi usaha mikro kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
“Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan diterima oleh pekerja/buruh, kompensasi PHK menjadi 25 kali dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha,” jelasnya. (Bahri).