JPPOS.ID||BATUI(BANGGAI) – HA (24) warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, diamankan Polisi setelah dilaporkan akibat menganiaya istri sirinya berinisial NU (28), Senin (24/8).
Penangkapan terhadap pelaku ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP / 77 /VIII /2020/ Res Banggai / Sek Batui tanggal 23 Agustus 2020.
Iptu IK. Yoga menceritakan, saat itu korban tengah berada di rumah kakaknya. Berbaring di salah satu kamar, tiba-tiba pelaku datang dan menarik korban keluar rumah.
“Pelaku kemudian memukul korban di bagian bahu sebelah kanan dan bahu sebelah kiri,” sebut Kapolsek
Tak hanya itu, kata Iptu Yoga, pelaku juga menarik rambut korban sehingga rambut korban tercabut, bahkan mendorong korban dari arah depan hingga korban terjatuh dan terbentur di tembok.
“Korban mengalami luka lecet di bagian bahu kiri, bahu kanan dan luka memar di bagian kepala,” ungkap Perwira dua balak ini.
Setelah menerima laporan, lanjut Iptu Yoga, pihaknya langsung mendatangi TKP, namun saat itu pelaku telah melarikan diri. Anggota kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Setelah diselidiki, pelaku ternyata kembali ke rumahnya. Anggota kemudian meringkusnya tanpa perlawanan,” tandas Iptu Yoga.
Iptu Yoga mengatakan, bahwa selama ini keduanya ini sering terjadi selisih paham sehingga hubungan mereka kurang harmonis.
“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Batui guna proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Yoga.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)