JPPOS.ID_PALUTA — Personil Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) ringkus tiga pelaku pemerkosa dan pencurian disertai kekerasan terhadap korban pasangan suami inisial S dan istri inisial PS di desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Peristiwa tersebut terjadi hari Sabtu tanggal 19 September 2020 dini hari sekitar pukul 01.30 Wib, TKP di pondok kebun karet milik korban di Desa Hutaimbaru.
Hal ini di jelas Kapolres Tapsel AKBP Roman Samaradhana Elhaj SH.S.IK.MH yang didampingi Wakapolres Kompol Hamonangan Hasibuan, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby dan Kanit Reskrim Ipda Hendra Anil Siregar saat menggelar konfrensi pers di Mapolsek Padang Bolak. Senin (12/10/20).
Kapolres Tapsel dalam penjelasannya mengatakan,” hal ini terjadi berawal saat tersangka Candra Rangkuti alias Harahap bersama dua temannya mendatangi tempat tinggal korban di pemondokan kebun karet milik korban.
Korban pasutri ini diketahui sudah mengenal tersangka Candra Rangkuti, karena sekitar seminggu sebelumnya tersangka Canra Rangkuti singgah di pondok korban saat berburu babi.
Pada malam naas itu, tersangka Candra Rangkuti (CR) dan kedua temannya lanjut mengobrol dengan korban S di pondok tempat tinggal korban.
“Mereka mengobrol hingga lewat tengah malam atau hingga pukul 01.30 Wib dinihari, tiba tiba tersangka Candra Rangkuti menodongkan senjata api rakitan ke arah Korban S,” ungkap Kapolres.
Aksi tersangka Canra Rangkuti tersebut di ikuti dua temannya yakni, tersangka Ramadhan Harahap (RH) alias Tanjung dan tersangka Ali Mukmin Tumanggor (AMT) dengan mengikat kaki dan tangan korban serta menodongkan sebilah pisau.
Tersangka Canra Rangkuti mengikat tangan korban PS (istri korban S) dan kemudianmengambil barang-barang milik korban pasutri tersebut.
“Pada saat itu juga tersangka inisial CR alias Harahap dan tersangka RH alias Tanjung memerkosa Korban PS yang merupakan istri korban S secara bergantian,”jelas AKBP Roman.
Usai melakukan aksi bejadnya, selanjutnya ke tiga tersangka ini membawa barang-barang milik korban pasutri ini berupa, 1 unit sepeda motor bersama STNKnya , 1 buah helm, 2 buah Handphone beserta chargernya, 1 tas wanita dan uang sebesar Rp.600 ribu.
Usai peristiwa tersebut, korban pasutri ini membuat laporan polisi ke Mapolsek Padang Bolak dengan nomor LP /205/IX/2020/TPS./BOLAK tanggal 19 September 2020.
Atas laporan korban pasutri tersebut, Kapolres Tapsel AKBP Roman Samaradhana Elhaj memerintahkan Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar dan Kanitreskrim Ipda Hendra Anil Siregar bersama tim Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka secara terpisah.
Diterangkan AKBP Roman, tersangka Candra Rangkuti ditangkap di Desa Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel pada tanggal 5 Oktober 2020.
Kemudiaan, tersangka Ramadhan Harahap tertangkap tanggal 09 Oktober 2020 di Desa Sijungkang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.
“Dan tersangka Ali Mukmin Tumanggor kita amankan di Tapsel juga pada hari itu juga yakni tanggal 9 Oktober 2020 di Desa Sialaman Julu Kecamatan Sipirok,” beber AKBP Roman.
Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik Polres Tapsel menerapkan pasal 365 ayat 2 poin (1) dan Pasal 365 ayat 2 poin (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(JPPOS.ID Sahnan Harahap)